Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam - selanjutnya disingkat dengan FKPAI - Kota Surabaya adalah sebuah sarana komunikasi antar penyuluh non PNS se Kota Surabaya dalam hal koordinasi dan evaluasi program kepenyuluhan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Kota Surabaya.

Penyuluh Agama Islam sendiri, jika merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 334 Tahun 2021, merupakan pelaku dakwah yang meyampaikan pesan agama dan pembangunan melalui bahasa agama. 

Penyuluh Agama Islam merupakan garda terdepan serta benteng dalam pertahanan NKRI, menjaga kerukunan umat beragama dan penangkal masuknya ajaran dan paham aliran bermasalah dan radikalisme.  

Melihat urgensi tugas Penyuluh Agama Islam tersebut, maka seorang penyuluh seharusnya tidak hanya mereka yang memiliki keilmuan dan kemampuan bertutur kata, akan tetapi juga harus menjadi teladan bagi umat.

Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan penyuluh agama Islam honorer yang diangkat dengan surat Keputusan Kepala Kantor wilayah Kementerian Agama yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan di bidang keagamaan.      

Adapun Jumlah Penyuluh Agama Islam non PNS untuk wilayah Surabaya sebanyak 138 orang yang terbagi ke beberapa wilayah; Surabaya Pusat terdiri dari 4 Kecamatan, Surabaya Timur 7 Kecamatan, Surabaya Barat 7 Kecamatan, Surabaya Utara 5 Kecamatan dan Surabaya Selatan 8 Kecamatan. 

Selanjutnya, setiap kecamatan terdapat koordinator yang menyembatani masing-masing Penyuluh dalam melakukan koordinasi dengan Pengurus FKPAI.